Jakarta, Gatra.com- Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, politeknik di Sumatera Barat yang melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sudah sejak 2012 lalu.
"Sedangkan praktik ini sejak tahun 2012 tempatnya di wilayah Sumatera Barat," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (27/6).
Dikatakan Djuhandhani, politeknik tersebut resmi dan juga terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Adapun dalam kasus ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu G yang menjabat sebagai Direktur Politeknik periode 2013-2018 dan EH Direktur politeknik periode 2018-2022.
Menurut Djuhandhani, saat ini pihaknya tengah mengembangkan apakah nantinya ada tersangka lainnya atau tidak. Sebab, hal itu berkaitan dengan ada keuntungan dari politeknik tersebut.
"Kemudian, apakah itu nanti diketahui oleh perangkat lainnya tentu nanti kita akan kita kembangkan. Bisa saja berhenti dua orang ataupun tersangka lainnya," ucapnya.
Sementara itu, politeknik yang berada di Sumatera Barat itu saat ini masih beroperasi melaksanakan kegiatan belajar mengajar, namun untuk kegiatan magang di luar negeri sudah tidak ada.
"Tetapi kegiatan roses belajar mengajarnya tetap berjalan, namun saat ini kita sudah menyampaikan kepada Menaker maupun dinas pendidikan untuk lebih lanjut politeknik tersebut akan kita laksanakan proses seperti apa," imbuhnya.
"Karena yang kita laksanakan adalah proses mereka mengirimnya dimana dilakukan oleh seorang oknum yang kiranya saat ini harus mempertanggungjawabkan secara hukum kepada kami," sambungnya.