Batang Hari, Gatra.com - Pimpinan DPRD Kabupaten Batang Hari, Ilhamuddin garuk-garuk kepala. Ia secara tegas berujar banyak misteri dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Provinsi Jambi. Terutama dalam poin pemotongan untuk iuran BPJS Kesehatan sebesar 4% dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Batang Hari.
"Misteri juga bagi saya bahwa per 1 Januari 2023 (TPP ASN) tak dipotong lagi. Kalau kita merujuk kepada LHP BPK, bulan Mei baru keluar. Jadi saya banyak misterinya dalam temuan Rp1,8 miliar ini," kata politisi PKB ini melalui pengeras suara dalam rapat di ruang Banggar antara DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Batang Hari, Selasa (27/6).
Anak buah Cak Imin ini ingin DPRD mengetahui penyakitnya. Sehingga legislatif dan eksekutif bisa sama-sama mencari obatnya. Pasalnya, beredar juga kabar bahwa TPP ASN ini kembali dianggarkan.
"Kalau dianggarkan lagi, kemarin sudah disubsidi, sekarang dianggarkan lagi, dua kali kena. Kalau tidak dianggarkan kemarin, menurut saya sederhana, berarti belum keluar dari kas daerah," imbuhnya.
"Untuk subsidi, untuk 4%. Jadi tinggal kita menganggarkan, clear. Tapi kalau sudah disubsidi bahasa pak Tesar kemarin, kita anggarkan lagi, berarti dobel account. Dua kali pembayaran jadinya," sambungnya.
Ilhamuddin lalu membuka dan membaca Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2021 dalam ruang rapat Banggar itu. Poin yang dibacakannya berbunyi: Selain pengurangan TPP ASN sebagimana dimaksud pada Ayat (1) juga dilakukan pengurangan guna pembayaran kewajiban iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari jumlah TPP ASN yang diterima."
"Kalau di Perbup ini jelas sekali, ini Perbup Nomor 65 ya. Ini jelas ini, tidak ada bahasanya 4% atau 1%. Sebenarnya bahasa yang tepat disini menurut saya 1%. Kalau masalah 4% di luar konteks ini, menurut saya, di luar pemotongan ASN," tegasnya.
Ia menegaskan, dalam Perbub itu, potongan 5% untuk pembayaran BPJS Kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh ASN. Oleh karena itu, menjadi janggal ketika terdapat potongan lagi sebesar 4% dalam TPP ASN.
"Kita baca (Perbup) yang ada, kita bukan membuat. Kita membaca yang ada, ini Pak Turisman, biar clear," tegasnya.
"Ini jelas-jelas bertentangan dengan aturan lebih tinggi (lex superior derogate legi inferior). Itu hierarki peraturan," tegas Ilhamuddin.
Menurut dia bahasa LHP BPK itu merujuk kepada Perbup yakni pengurangan. Maka dalam LHP BPK, terjadi kekurangan TTP ASN.
"Bahasanya pengurangan, maka LHP itu mengakibatkan kekurangan. Ini nyambung banget ini," ucapnya.
Lagi-lagi Ilhamuddin mengaku bingung sembari menggaruk kepala. Meski begitu dia mengapresiasi upaya yang telah dilakukan TAPD. Bahkan teranyar, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Organisasi Setda Batang Hari, mendatangi Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi memang saya agak bingung, makanya kepala sering gatal jadinya. Tapi upaya-upaya yang dilakukan kita apresiasi lah, setidaknya ada solusi, kira-kira seperti apa menyikapi ini," ucapnya.