Jakarta, Gatra.com - Keluarga anak berkonflik hukum, AG mempertimbangkan upaya peninjauan kembali (PK) setelah vonis bersalah atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) diputuskan inkracht oleh Mahkamah Agung. Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, pihak keluarga masih mendiskusikan upaya PK sambil memastikan kondisi anak AG di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Upaya hukuman lanjutan juga akan masih didiskusikan oleh keluarga, makanya kami pastikan dulu hak-hak dia tetap ada," ucap Mangatta usai pemeriksaan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6).
Kuasa Hukum Anak AG juga mengatakan, kliennya merasa gugup selama memberikan keterangan. Beberapa pernyataan yang disampaikan AG dikatakan sempat berbeda dengan catatan BAP dari kepolisian, tapi Mangatta menjelaskan AG bisa meluruskan pernyataannya setelah ditanya lebih jauh oleh hakim dan jaksa.
"Jadi, dia sempet grogi, bahkan bingung untuk beberapa keterangan yang sebenarnya dia sudah paham," jelas Mangatta.
Kuasa Hukum AG menyatakan, keterangan dari AG tidak ada yang baru dan masih sama dengan apa yang dikatakan dalam persidangannya yang lalu. Mangatta pun mengatakan ada perbedaan sikap dari kedua terdakwa untuk keterangan AG. Tapi, perbedaan ini tidak bisa disampaikan oleh Mangatta mengingat sidang pemeriksaan AG sifatnya tertutup.
"Dari MDS (terdakwa Mario Dandy Satriyo) ada penyangkalan, tapi dari Shane itu mengakui dan membenarkan semua statement dari AG," ucap Mangatta lagi.
Kuasa Hukum AG pun menyayangkan keputusan kejaksaan dan hakim yang memaksa kliennya harus hadir secara langsung di PN Jaksel. Mangatta menilai, pemberian kesaksian anak AG seharusnya cukup melalui daring saja mengingat akses dari LPKA ke ruang sidang yang cukup sulit dan kondisi lingkungan persidangan yang dapat mengganggu psikis anak AG.