Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang ke luar negeri. Adapun dalam kasus ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu G dan EH.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kasus ini diawali dengan adanya laporan korban ZA dan FY kepada pihak KBRI Tokyo, Jepang.
"Bahwa korban bersama sembilan mahasiswa lainnya dikirimkan oleh salah satu Politeknik untuk melaksanakan magang di perusahaan Jepang namun korban dipekerjakan sebagai buruh," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (27/6).
Dikatakan Djuhandhani, mulanya korban tertarik untuk kuliah di Politeknik yang berada di Sumatera Barat itu karena tersangka G yang menjabat sebagai Direktur Politeknik periode 2013-2018 menerangkan keunggulannya
Di mana politeknik itu memiliki program magang ke Jepang untuk beberapa jurusan yaitu Teknologi Pangan, Tata Air Pertanian, Mesin Pertanian, Holtikultura, dan Perkebunan.
"Sekira tahun 2019 korban mendaftar untuk mengikuti program magang di Jepang selama satu tahun," ucapnya.
Kemudian, korban mengikuti seleksi di program studi dan seleksi di tingkat kampus atau akademik dengan hasil seleksi program studi dan seleksi di tingkat kampus.
Selanjutnya, hasil seleksi korban dinyatakan lulus untuk mengikuti program magang di Jepang yang diputuskan oleh EH yang merupakan direktur politeknik periode 2018-2022.
Djuhandhani mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta politeknik itu tidak memiliki izin untuk proses pemagangan di luar negeri seperti ketentuan yang diatur di Permennaker Nomor: PER.08/MEN/V/2008.
"Politeknik dalam menjalankan program magang tidak memiliki kurikulum pemagangan di luar negeri dan juga menjalin kerjasama dengan pihak luar negeri dalam hal ini perusahaan di Tokyo, Jepang tanpa diketahui oleh pihak KBRI Tokyo," tutur Djuhandhani.
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Selain itu, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta, paling banyak Rp 600 juta.