Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK) Cahya H Harefa menyampaikan, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi di lingkup internal bidang kerja administrasi.
“Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja dari oknum tersebut,” ujar Cahya Harefa, Selasa (27/6).
Cahya mengatakan, oknum tersebut menyebabkan adanya proses administrasi yang berlarut larut. Kemudian adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan perjalanan dinas.
Selanjutnya, kasus ini dilaporkan kepada inspektorat sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal. Cahya mengaku akan melaporkan perilaku oknum tersebut ke Dewan Pengawas KPK.
“Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan melakukan perhitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai awal sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022,” tutur Cahya.
“Oknum dimaksud telah dibebas tugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya,” pungkasnya.