Jakarta, Gatra.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny Gerard Plate didakwa rugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo pada Selasa (27/6). Kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ujar jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Dalam perbuatan haram tersebut, Jaksa mengatakan perbuatan Plate itu melanggar sejumlah peraturan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Berikut rinciannya:
1. Terdakwa Johnny G Plate - Rp17,8 miliar.
2. Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif - Rp5 miliar.
3. Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto - Rp453.608.400.
4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan - Rp119 miliar.
5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama - Rp500 juta.
6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan - Rp50 miliar dan USD 2.500.000
7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 - Rp2,9 triliun.
8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 - Rp1,5 triliun.
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 - Rp3,5 triliun.
Adapun, tujuh terdakwa lainnya yakni, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.