Home Hukum Busuk! Perkaya Diri Sendiri! Ini Daftar Korupsi Johnny Plate Menurut Jaksa

Busuk! Perkaya Diri Sendiri! Ini Daftar Korupsi Johnny Plate Menurut Jaksa

Jakarta, Gatra.com - Jaksa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan Bakti Kominfo menyebut, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny Gerard Plate memperkaya dirinya sendiri.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,” ujar jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Jaksa menyebut, Plate meminta uang pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara Januari-Februari 2021 kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp500.000.000 per bulan yang terealisasi dari Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.

“Padahal uang yang diserahkan kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” ujar Jaksa.

Tak hanya itu, Plate disebut menerima fasilitas bermain golf dari Galumbang Menak Simanjuntak sebanyak enam kali senilai Rp420.000.000.

Kemudian, lanjut Jaksa, Johnny Plate meminta kepada Anang Achmad Latif agar mengirimkan sejumlah uang untuk kepentingannya antara lain:

1. Pada April 2021, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur.

2. Pada Juni 2021, sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

3. Pada Maret 2022 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus.

4. Pada Maret 2022 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Keuskupan Dioses Kupang.

89