Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17). Para saksi yang dihadirkan adalah anak berkonflik hukum, AG (15), teman terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, Rafael Benitez (19), dan seorang anggota Polri, Criswanda Oliver (37). Satu orang saksi lagi baru bisa hadir setelah jam 12.00 WIB.
"Karena ini (saksi) anak, jadi tertutup ya. Jadi, mohon yang tidak berkepentingan keluar," ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut sebelum memulai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/6).
Saat ini hanya anak AG yang diperiksa dalam persidangan. Sementara, saksi Rafael dan Criswanda diminta untuk meninggalkan ruang sidang utama. Identitas saksi ahli yang akan dihadirkan siang nanti masih belum disebutkan oleh JPU dan majelis hakim.
Mantan pacar Mario Dandy, Amanda Pretya telah diminta untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan. Tapi, ia terus tidak hadir dengan alasan sakit. JPU meminta agar Hakim dapat memanggil paksa Amanda untuk hadir sebagai saksi di persidangan.
Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Reporter Shela Octavia