Jakarta, Gatra.com - Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabarkan akan menghadirkan mantan kekasih Mario, anak berkonflik hukum AG (15) sebagai salah satu saksi.
Berdasarkan pantauan, Mario Dandy dan Shane Lukas hadir di PN Jaksel sekitar pukul 09.57 WIB. Mario Dandy terlihat memakai kemeja biru dongker, bukan lagi batik setelah ditegur oleh majelis hakim pada persidangan minggu lalu. Sementara, Shane Lukas masih tetap menggunakan kemeja putih, tidak berubah sejak awal persidangan.
"Klien kami besok akan kooperatif hadir memenuhi panggilan," ucap Penasehat Hukum AG, Mangatta Toding Allo melalui pesan WhatsApp pada kemarin malam, Senin (26/6).
Baca juga: Mantan Pacar Mario Dandy AG Jadi Saksi di Sidang Penganiayaan David Ozora
Selain anak AG, salah satu kawan Mario Dandy juga akan dihadirkan sebagai saksi. Namun, identitasnya masih menunggu konfirmasi dari JPU.
Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Reporter Shela Octavia