Jakarta, Gatra.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate akan menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus korupsi BTS Kominfo pada Selasa (27/6).
"Dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam perkara BTS 4G Bakti Kominfo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, Senin (26/6).
Selain Johnny, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung juga akan membacakan dakwaan untuk 5 terdakwa lainnya yakni mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; dan Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali.
Baca juga: Ini Peran Johnny G Plate Dalam Korupsi Menara BTS 4G
Untuk diketahui, sidang pembacaan dakwaan akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Diberitakan Gatra sebelumnya, Kejagung menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke dalam sel tahanan pada Rabu (17/5/2023) untuk mempercepat proses penyidikan kasus yang bersangkutan.
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung akhirnya menyerahkan tersangka Johnny Gerard Plate kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dan Kejagung.
Baca juga: Kejagung Tegaskan Kasus Korupsi Johnny G Plate Tak Ada Unsur Politik
Ketut di Jakarta, Jumat (9/6), mengatakan, serah terima tersangka Johnny Gerard Plate dan barang bukti (Tahap II) tersebut berlangsung di Kejari Jaksel.
“Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara tersangka JGP [Johnny Gerard Plate],” katanya.
Kejagung menyangka Johnny Gerard Plate melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.