Batam, Gatra.com - Pemerintah akan menerapkan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada kendaraan yang nunggak pajak, mulai tahun 2024. Aturan tersebut sebenarnya telah terbit 13 tahun silam, namun hingga kini belum diimplementasikan instansi terkait.
Kepala Bapenda Kepulauan Riau, Diky Wijaya mengatakan, aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan tidak berlaku selama dua tahun, sebenarnya sudah ada sejak tahun 2009. Tahapan awal akan dilakukan dengan sosialisasi ke masyarakat dan surat pemberitahun kepada wajib pajak.
Menurutnya, ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) pada Pasal 74 Ayat 3 yang berbunyi, “kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.
Baca Juga: Potensi Penerimaan Pajak Penghapusan Data Ranmor Penunggak Pajak Lebih Dari Rp120 triliun
“Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni Kepolisian," katanya, Senin (26/6).
Dalam aturan tersebut, kata Diky, Kepolisian bisa menghapuskan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat, kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku kendaraan tidak dapat diregistrasi ulang maupun perpanjangan jika datanya sudah dihapus. Saat data telah dihapus akibat pemiliknya tak kunjung membayar pajak, kendaraan tak layak digunakan di jalan raya dan pihak Kepolisian berhak melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca Juga: Mau Penghapusan Denda Pajak Kendaraan? Sekarang Saatnya
Diky menjelaskan, penghapusan data kendaraan bukan serta merta saat pemilik tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut, melainkan dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis atau bisa diartikan tahun kedelapan data akan dihapus.
“Artinya tahun kedelapan, jika pemilik tak kunjung membayar pajak, maka kendaraan otomatis akan menjadi bodong selamanya. Apabila ditemukan saat operasi jalan raya, pihak kepolisian berhak menindak,” jelasnya.
Diky menambahkan, sebelum penghapusan data, tentu akan dilayangkan surat teguran kepada wajib pajak. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 22, diperkuat dengan peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi kendaraan pada Pasal 5 dijelaskan bahwa sebelum kendaraan dihapus pemilik mendapat teguran dari Samsat.
"Jika surat tidak ditanggapi, dan wajib pajak tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka petugas langsung melakukan penghapusan registrasi. Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian surat kedua selama satu bulan, baru surat ke tiga selama satu bulan," ujarnya.
Baca Juga: Hore! Sumsel Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mulai Awal Oktober
Diky mengimbau, kepada masyarakat Kepri pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang belum juga melakukan pembayaran pajak diharapkan segera melunasinya. Setelah penerapan aturan ini pada tahun 2024, petugas akan melakukan penindakan dengan tahapan sesuai aturan.
"Setelah pemberlakuannya nanti akan dilakukan razia pada kendaraan yang datanya sudah terhapus dan dikumpulkan oleh petugas operasi di masing-masing Kabupaten/Kota untuk diambil langkah tegas selanjutnya," tuturnya.