Home Hukum KPK Perlihatkan Tumpukan Uang Rp81 Miliar Hasil TPPU Lukas Enembe

KPK Perlihatkan Tumpukan Uang Rp81 Miliar Hasil TPPU Lukas Enembe

Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlihatkan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, di antaranya uang Rp81,6 miliar.

“Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset [Lukas Enembe],” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Senin (26/6).

Baca Juga: Lagi! KPK Tetapkan Lukas Enembe Sebagai Tersangka TPPU

Alex menyampaikan, terdapat 23 aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi mantan gubernur Papua tersebut. Berdasarkan pantauan Gatra, barang bukti yang paling menarik perhatian yakni berupa tumpukan uang sebanyak Rp81.628.693.000.

Serta terdapat mata uang dollar Amerika sebanyak US$5.100, dan mata uang dollar Singapura senilai SGD26.300. Tak hanya itu, diketahui ia juga memiliki satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar, sebidang tanah seluas 1.525 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp40 miliar.

Satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5,3 miliar, tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682 juta, tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp4,3 miliar, tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1 miliar, tanah seluas 2.000 m2 beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1 miliar.

Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp510 juta, satu unit Apartemen di Jakarta senilai Rp700 juta, rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp184 juta; Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47,6 juta; SHM tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka rumah makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp2,7 miliar; dan dua buah emas batangan senilai Rp1,7 miliar.

Empat keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41 juta, satu buah liontin emas berbentuk kepala singa senilai Rp34 juta, 12 cincin emas bermata batu, satu cincin emas tidak bermata, dua cincin berwarna silver emas putih, bijih emas dalam satu buah tumbler.

Baca Juga: Lukas Enembe Gunakan Identitas Orang Lain untuk Tutupi Hasil Korupsi

Satu unit mobil Honda HR-V senilai Rp385 juta, satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp700 juta, satu unit mobil Toyota Raize senilai Rp230 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp516 juta, dan terakhir unit mobil Honda CIVIC senilai Rp364 juta.

“Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE [Lukas Enembe] dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya,” pungkas Alex

112