Home Hukum Lukas Enembe Tunjuk Dokter Terawan untuk Dampingi Perawatan

Lukas Enembe Tunjuk Dokter Terawan untuk Dampingi Perawatan

Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pembantaran penahan Lukas Enembe untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto. Lukas juga memilih dokter Terawan yang berdinas di RSPAD Gatot Soebroto untuk memeriksanya.

“Silakan, kemarin saudara bermohon kepada majelis untuk diperiksa oleh dokter Terawan, sehingga itu kami dalam penetapan ini, memerintah penuntut umum untuk dibantar di rumah sakit RSPAD Gatot Soebroto," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6).

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK akan membawa terdakwa ke RSPAD untuk dilakukan pemeriksaan dan kemudian ditentukan apakah akan dirawat atau tidak.

Kuasa hukum Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, bahwa kliennya tersebut akan membiayai sendiri perawatan yang akan dijalani dimulai sejak tanggal 29 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim mengabulkan permohonan pembantaran terdakwa Lukas Enembe hingga 9 Juli 2023 mendatang. Permohonan tersebut dikabulkan lantaran majelis hakim telah memperhatikan surat dari penasihat hukum dan hasil pemeriksaan lab atas nama pasien Lukas Enembe.

38