Home Hukum Pegawai Pelaku Asusila Tak Lagi Bekerja di Rutan KPK

Pegawai Pelaku Asusila Tak Lagi Bekerja di Rutan KPK

Jakarta, Gatra.com - Oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan tindakan asusila kepada istri tahanan tidak lagi berkerja di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Hal itu dikonfirmasi Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho.

"Tidak bertugas lagi di Rutan KPK. Sanksinya saya lupa, harus lihat berkas dikantor," kata Albertina saat dihubungi wartawan, Senin (26/6).

Diberitakan sebelumnya, KPK memberikan penjelasan terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh Petugas Rutan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan proses tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Laporan itu diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023. Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK pada pasal 10 ayat 3 dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang yakni berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama enam bulan; pemotongan gaji pokok sebesar 15% selama enam bulan; dan pemotongan gaji pokok sebesar 20% selama enam bulan.

“Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut,” papar Ali.

Tidak berhenti di situ, KPK juga menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan di Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai.

“Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi,” pungkasnya.

54