Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Maka dari itu, sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan memeriksa saksi-saksi.
"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe tidak dapat diterima," kata ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/6).
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana," imbuh hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Enembe karena dugaan melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya mencapai Rp45.843.485.350,00.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ujar Jaksa Penuntut Umum
Dalam dakwaan tersebut turut dijelaskan beberapa sumber yang diterima oleh Enembe. Yakni dari Piton Enumbi dan Rijatono Lakka. Diketahui Enembe tidak sendiri dalam melakukan perbuatan haram tersebut. Enembe bersama dua orang lainnya yakni Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman.