Jakarta, Gatra.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan terdakwa Founder Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KonTras, Fatia Maulidiyanti kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan adalah Khairul Syari yang merupakan seorang video editor.
Berdasarkan pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum, Khairul pernah terlibat kerja sama dengan Haris Azhar untuk video Podcast "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!". Detail kerja sama antara saksi dan terdakwa Haris Azhar masih diperdalam dalam persidangan.
Sebelumnya, Direktur Toba Sejahtera, Heidi Melissa Deborah dijadwalkan untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Senin (26/6). Namun, Heidi diketahui sedang dirawat di Rumah Sakit Medistra sehingga tidak bisa hadir. Majelis hakim pun mengatakan jadwal kesaksiannya akan dijadwalkan ulang.
Awalnya, Heidi dijadwalkan untuk memberikan kesaksian pada hari Senin (19/6) lalu. Namun, sidang tersebut diselesaikan lebih awal karena ibunda dari terdakwa Fatia baru saja meninggal dunia.
Dalam persidangan sebelumnya, Manajer Hubungan Kepemerintahan PT Madinah Qurrata ‘Ain, Dwi Partono telah memberikan kesaksian di PN Jaktim. Meski ia lebih banyak menjawab tidak tahu pada pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum Haris-Fatia, kesaksian Dwi membuktikan bahwa ada keterlibatan purnawirawan TNI di dalam pertambangan di Papua.
Nama Paulus Prananto terbukti ada dalam struktur direksi PT Tobacom Del Mandiri yang merupakan anak perusahaan milik Luhut Binsar Pandjaitan. Jenderal (Purn) Paulus Prananto juga disebutkan hadir dalam rapat dengan PT. Madinah untuk memastikan proyek mereka di Paniai, Papua berjalan.
PT Tobacom Del Mandiri ditugaskan untuk membersihkan lahan pertambangan yang ditunjuk oleh PT Madinah dari penambang liar yang ada di daerah tersebut. Sayangnya, ketika ditanya mengenai identitas penambang liar yang dimaksud, saksi Dwi Partono mengaku tidak tahu dan mengatakan perusahaan tempat ia bekerja juga tidak memiliki kapabilitas lebih untuk berurusan dengan hal ini, kecuali dengan melaporkan kepada ESDM atau Polri di provinsi tersebut.