Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md turut menanggapi kasus pungutan liar atau pungli yang mencapai Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK. Mahfud mengatakan perkara tersebut kini sudah ditangani dan akan dilakukan tindakan hukum terkait kasus yang ada.
"Ya kan sudah ditangani juga, ya harus ditangani. Karena itu lembaga-lembaga, kan sekarang sudah ditangani kan, sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum," kata Mahfud saat ditemui seusai acara Bhayangkara Fun Walk di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6).
Mahfud menambahkan terkait kasus pungli di KPK dan di lembaga lainnya menjadi sesuatu yang ironi. Termasuk dalam hal ini di pengadilan.
"Ya semualah, pokoknya di mana saja sama ironis, kan bukan hanya di KPK, pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Timsus itu akan melakukan pemeriksaan dan pengusutan dugaan pelanggaran disiplin.
Ghufron mengatakan akan ada dua kluster dalam pengusutan kasus pungli di rutan KPK. Kluster pertama berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi yang diduga terjadi. Kluster kedua akan berkaitan dengan keterlibatan pegawai KPK di kasus tersebut. Kluster ini akan berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang terjadi di balik kasus pungli di rutan.
Dewas KPK sebelumnya mengungkap kasus pungli di rutan KPK sebesar Rp 4 miliar. Pungli diduga terjadi pada Desember 2021-Maret 2022.