Jakarta, Gatra.com- Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan polisi terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama Islam. Lantas apakah Polri bakal memanggil pihak Al Zaytun terkait perkara yang ada?
Saat ditanya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan nantinya pihak kepolisian akan memeriksa saksi-saksi yang terkait. Pihak kepolisian juga akan meminta keterangan ahli hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dugaan penistaan agama yang ada.
"Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi, kita akan minta keterangan ahli kita minta keterangan dari MUI," kata Agus usai acara HUT Bhayangkara Fun Walk di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6).
Jika ditemukan unsur penistaan agama, lanjut Agus, perkara yang ada akan diproses lebih lanjut.
"Kemudian ya kalau memang ada unsur penistaan agama, pasti akan proses lanjut," ujarnya.
Secara terpisah, selain adanya dugaan penistaan agama, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut ada unsur pidana dalam polemik Ponpes Al-Zaytun. Mahfud menyebut tindak pidana itu akan ditangani pihak kepolisian.
Mahfud belum berbicara banyak terkait pasal dalam tindak pidana kasus yang ada di Ponpes Al Zaytun. Dia menuturkan, terkait hal itu akan disampaikan Polri dalam waktu dekat.
Selain itu, Mahfud mengatakan unsur pidana yang akan disampaikan nanti tak akan jauh berbeda dengan pandangan publik. Mahfud juga menambahkan pasal terkait unsur pidana itu harus disampaikan dengan hati-hati.