Jakarta, Gatra.com- Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut Polri bakal menindaklanjuti laporan terhadap pimpinan pondok pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama.
"Ya Kami tindak lanjuti (laporan)," kata Agus usai acara Bhayangkara Fun Walk di Monas, Jakarta Pusat, Ahad (25/6).
Agus mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md terkait perkara yang ada. Agus menyebut Polri siap menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya.
"Kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas pondok pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama. Nanti kita akan tangani dari sana," ujarnya.
Sebelumnya, Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.