Home Hukum Kejagung Sita Eksekusi 11 Bidang Kebun Bentjok

Kejagung Sita Eksekusi 11 Bidang Kebun Bentjok

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi 11 bidang tanah seluas 130.746 M2 berupa kebun milik terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Sabtu (24/6), mengatakan, sita eksekusi kebun milik Benny Tjokrosaputro tersebut terkait perkara korupsi keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.

Adapun ke-11 tanah berupa kebun tersebut, yakni:

1. Satu bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada seluas 1.423 M2

2. Satu bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada seluas 3.485 M2.

3. Satu bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada seluas 20.310 M2.

4. Ssatu bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada seluas 6.796 M2.

5. Satu bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada seluas 3.630 M2.

6. Satu bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada seluas 71.800 M2.

7. Satu bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada seluas 15.890 M2.

8. Satu bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekaperada seluas 4.695 M2.

9. Satu bidang tanah atas nama PT Abdinusaekapersada seluas 270 M2.

10. Satu bidang tanah atas nama PT Andinusa Ekapersada seluas 642 M2.

11. Satu bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada seluas 1.805 M2.

“Aset tersebut dititipkan kepada camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor,” katanya.

Ketut menjelaskan, tanah tersebut titipkan guna mendapatkan perawatan khusus, dengan ketentuan tidak boleh mengubah bentuk, mengalihkan atau memperjualbelikan.

“Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, Camat Parung Panjang wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

106