Jakarta, Gatra.com - Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Federasi Serikat Buruh Keadilan (F-SBK) Bali Nusa, Muhamad Kusumajayadi, mendukung penuh langkah beberapa aktivis di Bali yang akan melaporkan Ketua PN Denpasar Nyoman Wiguna ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut, kata Kusumajayadi lantaran adanya dugaan pelanggaran etik saat sidang praperadilan dengan menerbitkan surat kuasa khusus kepada Ketua PN Parigi Moutong Yakobus Manu.
"Kalau memang seperti itu adanya, kita akan mendukung langkah masyarakat, aktivis dan akademisi untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim di PN Denpasar dan PN Parigi Moutong yang menerbitkan surat kuasa insidentil saat sidang praperadilan," kata Kusumajayadi yang kerap disapa Nanang dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).
Bahkan, kata Nanang, Komisi Yudisial telah mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan Ketua PN Denpasar ke KY. Nanang menyebut, pihaknya juga telah mengikuti perkembangan kasus praperadilan antara OH istri seorang hakim di PN Parigi Moutong dengan Polda Bali terkait hak cipta merek dagang milik janda dua anak.
"Penerbitan surat kuasa yang terkesan janggal oleh Ketua PN Denpasar untuk suami dari OH yang merupakan seorang hakim di PN Parigi Moutong. Ini harus diteliti dan diperiksa oleh KY agar ke depan hal serupa tak terulang kembali," ucap Nanang.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Komisi Yudisial (KY) mempersilakan masyarakat yang memiliki informasi atau bukti dugaan pelanggaran kode etik sidang praperadilan istri seorang hakim yang ditangani oleh Ketua PN Denpasar Nyoman Wiguna. Dimana pada sidang tersebut Nyoman Wiguna telah penerbitan surat kuasa khusus kepada Ketua PN Parigi Moutong Yakobus Manu untuk menjadi pengacara Insidentil istrinya yang telah dijadikan tersangka oleh Polda Bali.
"Kalau ada dugaan pelanggaran baik dari istri hakim yang menjadi tersangka ataupun Ketua PN Denpasar. Saya sarankan untuk masyarakat agar melaporkannya ke Komisi Yudisial," kata Juru Bicara Komisi Yudisial Mico Ginting kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Lebih lanjut kata Mico, pihaknya akan mempelajari persoalan ini terlebih dulu agar bisa mempunyai gambaran yang detail mengenai pokok-pokok persoalannya. Selanjutnya, kata Mico KY pastikan akan merespon dengan cermat secara hati-hati, apakah ada pelanggaran etik dari perilaku hakim tersebut.
"Saya akan pelajari dulu persoalan ini," jelas Mico.
Disinggung penanganan kasus sidang praperadilan istri seorang hakim tersebut menjadi sorotan tajam dari publik, bahkan dari Mahkamah Agung juga sedang mengawasi sidangnya. KY menyebut pihaknya mendukung upaya MA yang ikut mengawasi proses persidangan praperadilan di PN Denpasar.
"Sudah tepat apa yang dilakukan Mahkamah Agung dalam mengawasi persidangan praperadilan istri seorang hakim di PN Denpasar yang diduga lakukan pelanggaran etik," ucap Mico.
Untuk diketahui, Teni Hargono Warga Kota Bali. Dia adalah seorang janda yang memiliki dua (2) anak membuat usaha mikro dan kecil menengah, namun belakangan ternyata ada pihak lain yang menggunakan merek dagang Fettucheese. Kemudian, kasus merek dagang ini dibawa ke Polda Bali, menetapkan dua pengusaha sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah istri pejabat publik yang bertugas di PN Parigi Moutong.