Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnakoba) Bareskrim Polri melakukan pengungkapan pabrik produksi narkotika jenis sabu jaringan internasional Sindikat Iranian di Kawasan Apartemen Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (23/6).
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebut pengungkapan kasus itu masih terkait dengan pabrik produksi sabu sindikat Iranian yang berlokasi di Kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan.
"Satu jaringan. Untuk yang Kasablanka dan ini satu jaringan," kata Calvijn saat ditemui di Apartemen Vittoria Residence, Cengkareng, Jakarta, Barat, Jumat (23/6).
Baca Juga: Polri Ungkap Pabrik Narkoba Jaringan Iran di Apartemen Jakarta Barat
Calvijn menjelaskan kedua tersangka dalam kasus itu merupakan jaringan narkoba internasional sindikat Iranian. Kemudian, kedua pabrik pembuatan narkoba itu berlokasi di dalam kamar apartemen.
Saat pengungkapan di apartemen kawasan Kasablanka telah diamankan warga negara (WN) asal Iran yang berinisial MHD dan AK. Sedangkan dari pabrik yang ada di apartemen kawasan Daan Mogot diamankan seorang WN Iran inisial HR dan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial RP.
Menurut Calvijn, kedua kasus tersebut diduga dikendalikan oleh orang yang sama yakni buronan yang disebut sebagai X. Adapun X diduga merupakan WN Iran dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kalau yang DPO X ini jelas dia yang mengatur semuanya di sini, di TKP ini, tetapi ada kaitannya antara DPO X ini, kita kan hasil intelijen dan penyelidikan, jelas terkaitnya dengan Kasablanka, ada. Tapi kita belum bisa sampaikan,” ujarnya.
Adapun pengungkapan pabrik narkoba jenis sabu yang berlokasi di Apartemen Kawasan Daan Mogot, berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Dua tersangka dalam kasus itu yakni HR berperan sebagai orang yang membuat narkoba jenis sabu. Sedangkan tersangka RP berperan sebagai pengedar atau kurir.
Baca Juga: Ada Bunker Narkoba di Kampus Makassar, UGM Mau Tes Urine Berkala untuk Dosen dan Mahasiswa
Polisi juga menetapkan tiga orang DPO berinisial X dan Y yang merupakan WN Iran dan Z yang merupakan WNI. Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya bahan baku pembuat sabu yakni sabu kristal sudah siap edar yang dalam bentuk barang jadi sebanyak 425 gram.
Kemudian bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram, serta acetone sebanyak 2.500 mililiter.
"Barang bukti yang digunakan oleh tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku kemudian diproses kemudian menghasilkan sebuah produk yang kemudian nanti disebut dengan sabu," ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di lokasi.
Sementara terkait pengungkapan di Kawasan Kasablanka digilir di Apartemen Casa Grande Residence, Jakarta Selatan, pada Jumat (11/11) lalu. Dua tersangka asal Iran yang ditetapkan saat itu adalah MHD yang berperan selaku kurir dan AK selaku koki atau pengolah serbuk sabu.
Polisi menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan menyelundupkan sabu dalam sela-sela paket keramik. Menurut dia, paket keramik dan sabu tersebut merupakan kiriman dari Jerman yang kemudian diterima oleh tersangka MHD.
Para tersangka di kedua kasus itu dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.