Jakarta, Gatra.com - Dalam perdagangan internasional, kegiatan impor barang berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara, termasuk Indonesia. Kegiatan importasi memungkinkan masyarakat memperoleh bahan baku, barang, dan jasa suatu produk yang jumlahnya terbatas atau tidak bisa dihasilkan di dalam negeri. Namun, kegiatan ini perlu diawasi, agar masuknya barang impor yang berdampak negatif dan berbahaya dapat dicegah.
Untuk itu, Bea Cukai hadir melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan atas masuknya barang yang dilarang dan dibatasi oleh regulasi (barang lartas).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Jumat (23/06), mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 161/PMK.4/2007 JO PMK 224/PMK.4/2015, barang lartas adalah barang yang dilarang atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya ke dalam maupun dari daerah pabean. Pemberlakuan ketentuan barang lartas tersebut ialah untuk melindungi kepentingan nasional.
"Beberapa pertimbangan yang mendasari penetapan barang lartas ialah untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, baik dalam bidang sosial, budaya, dan moral masyarakat, serta untuk melindungi hak kekayaan intelektual. Pemberlakuan lartas juga ditujukan untuk melindungi kehidupan manusia dan kesehatan, mencegah kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem, serta berdasarkan perjanjian internasional. Termasuk untuk mencegah segala bentuk perdagangan internasional terhadap fauna atau flora yang masuk dalam daftar Appendix CITES, yaitu daftar spesies yang perdagangannya perlu diawasi dan negara-negara anggota telah setuju untuk membetasi perdagangan dan menghentikan eksploitasi terhadap spesies yang terancam punah," jelasnya.
Instansi teknis yang berwenang menetapkan peraturan lartas atas barang impor atau ekspor di antaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Daftar barang lartas diterbitkan oleh instansi teknis tersebut kepada Kementerian Keuangan dan diawasi oleh Bea Cukai, yang berhak menegah barang yang masuk kategori lartas, tetapi tidak dilengkapi perizinan dari Iinstansi teknis terkait.
"Bea Cukai juga berwenang menegah barang yang menimbulkan perbedaan penafsiran, apakah barang tersebut termasuk kategori lartas atau tidak. Penegahan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai di antaranya mencegah keberangkatan sarana pengangkut, menuda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai. Lalu, atas barang yang ditegah, importir atau eksportir harus mengurus perizinan pada instansi terkait," sambung Hatta.
Dalam hal importir tidak dapat mengurus perizinan, maka importir dapat mengajukan permohonan reekspor atas barang yang dimpor atau mengajukan permohonan pengeluaran barang sebagian. Namun, jika importir tidak mengurus izin atas barang yang ditegah dalam waktu lebih dari 30 hari maka status barang tersebut menjadi barang tidak dikuasai.
Ketentuan barang lartas ini berlaku untuk semua jenis importasi, baik impor umum, impor barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT) atau Pos, maupun melalui terminal kedatangan penumpang. Pengecualian atas barang lartas hanya berdasarkan pada perizinan yang diatur dalam peraturan dari instansi teknis terkait. Jika peraturan itu tidak secara tegas mengatur adanya pengecualian, Bea Cukai tidak berwenang memberikan persetujuan pengeluaran barang. Informasi perizinan lartas dapat diperoleh melalui website LNSW pada laman https://eservice.insw.go.id/ Menu “Lartas Information”.
"Bea Cukai terus berupaya menerapkan implementasi kebijakan terkait barang kiriman, terutama terkait barang lartas melalui pelayanan dan pengawasan yang baik. Kami pun berterima kasih kepada masyarakat, khususnya para pengguna jasa dan pelaku usaha yang telah mendukung kinerja para petugas Bea Cukai di lapangan dengan kepatuhan terhadap aturan di bidang impor," tutup Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI