Home Hukum KPK Jatuhkan Sanksi Petugas Rutan yang Lakukan Pelecehan

KPK Jatuhkan Sanksi Petugas Rutan yang Lakukan Pelecehan

Jakarta, Gatra.com - KPK memberikan penjelasan soal informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh Petugas Rutan.

“Proses tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/6).

Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK pada Pasal 10 Ayat 3 dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang yakni berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama enam bulan; pemotongan gaji pokok sebesar 15% selama enam bulan; dan pemotongan gaji pokok sebesar 20% selama enam bulan.

“Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut,” papar Ali.

Tidak berhenti di situ, KPK juga menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan di Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai.

“Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi,” tegasnya.

81