Batang Hari, Gatra.com - Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Anita Yasmin mencecar Sekretaris Daerah M. Azan perihal pengembalian uang oleh Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) berdasarkan hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi.
"Tidak dapat saya bayangkan betapa berat beban kepala dinas ketika ini (temuan) BPK menjadi beban dia. Saya mohon tanggapan, apakah ini disengaja atau terlewat atau seperti apa?," tanya Yasmin dalam gelaran rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Yasmin bersama rekannya selaku wakil rakyat merasa sangat butuh jawaban TAPD. Nilai temuan BPK tahun lalu terhadap sejumlah OPD, kata Yasmin cukup besar. Apalagi semua temuan tersebut wajib dikembalikan OPD kurun waktu 60 hari.
"Pokoknya tak mau tahu ini, pak inspektur tak mau tahu, pak Bupati tak mau tahu, pokoknya duit itu harus ada dan dikembalikan. Karena untuk menindaklanjuti hasil LHP 60 hari, uang itu harus kembali kepada kas daerah," katanya.
"Ini menjadi permasalahan lagi ke depan. Darimana nanti si kepala dinas-kepala dinas yang temuan ini mencari uangnya begitu? Mohon tanggapannya pak Ketua TAPD atau kepada pak inspektur," imbuhnya.
Inspektur Daerah, M. Rokim mewakili Sekda M. Azan berupaya tenang menjawab pertanyaan Ketua DPRD perihal temuan BPK terhadap sejumlah OPD daerah pimpinan Bupati Mhd Fadhil Arief.
"Mengingat tentang temuan ya Bu, karena sudah menjadi temuan, maka wajib hukumnya untuk kemudian dikembalikan. Makanya disitu diperintahkan kepada Bupati untuk menegur hingga proses pengembalian," jawab Rokim. Penjelasan ini disampaikan Rokim sewaktu rapat bersama DPRD dalam ruang badan anggaran, Selasa (20/6).
"Perkara lebih lanjutnya, ya itu lain lagi Bu. Nah, kemudian bagaimana ke depan, mohon maaf Bu, saya tidak bicara lagi apa yang sudah terjadi, karena ini pengalaman pahit sebenarnya," ucapnya.
"Kok kemarin lolos? Pertanyaannya kan begitu, kenapa lolos? Karena pada saat review, sekali lagi kami mohon maaf karena keterbatasan personel, sehingga belanja yang seperti itu nggak terdeksi mungkin," imbuhnya.
Menurut dia, adanya temuan karena adanya pemahaman pihak Inspektorat tidak sama dengan pemeriksa-pemeriksa dari BPK. Makanya sekarang Inspektorat sudah melakukan langkah-langkah perbaikan.
"Salah satunya membuat warning sistem pada saat evaluasi, bahwa ini tak boleh, bahwa honor ini tak boleh. Karena dalam temuan yang nilainya disebutkan tadi itu, tak melulu salah gitu Bu. Tapi ada yang memang di SK benar di implementasinya harus dibayar 50%, namun sudah dibayar 100%, maka kelebihan pembayaran," ujarnya.
Rokim berjanji kedepannya akan mencoba lebih memperdalam lagi agar temuan-temuan yang tak sesuai regulasi dihentikan. Intinya, apa yang menjadi rekomendasi wajib dilaksanakan.
"Caranya seperti apa, itu urusan yang ada di dalam LHP. Tetapi ketika urusan menyangkut ke pribadi, ke personel, maka kembali ke pelaksana," jawab Rokim.