Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak para pemangku kepentingan PT Asuransi Jiwa Kresna Life untuk bertanggung jawab membayar kerugian nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan POJK 18 tahun 2022 tentang Perintah Tertulis.
“OHK menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (23/6).
Ogi mengatakan, pelanggaran terhadap perintah tertulis tersebut memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis yang dimaksud.
Adapun, terkait ganti rugi tersebut, OJK memberikan waktu selama 3 bukan kepada para pemangku kepentingan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban mereka.
“Dan kami beri waktu selama 3 bulan. Apabila selama 3 bulan itu para pihak sengaja mengabaikan, maka OJK akan melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sengkarut Kresna Life bermula pada tahun 2020 lalu. Waktu itu, kedua produk Kresna Life yakni Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK) mengalami gagal bayar. Ada sekitar 8900 nasabah dari seluruh Indonesia yang mengalami kerugian dengan total sekitar Rp6,4 triliun.
Kresna Life belum mematuhi komitmen upaya penyehatan RPK yang telah disampaikan ke OJK pada 30 Desember 2022 dan perbaikan RPK pada 20 Februari 2023 dengan melakukan penambahan modal.
Kresna Life tidak melakukan upaya alternatif penambahan setoran modal dari Pemegang Saham Pengendali atau menambah investor baru, malah Kresna Life hanya mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL).
Menanggapi hal tersebut OJK mengungkapkan bahwa, skema konversi yang dipakai Kresna Life dengan konversi pemegang polis menjadi SOL disetujui oleh seluruh pemegang polis, pemegang saham masih harus tetap menambahkan modal lebih dari Rp1 triliun,
Kresna Life juga sebelumnya telah menyerahkan perjanjian konversi polis ke OJK, namun nasabah yang mengumpulkan berkas tersebut hanya 60% dari total yang seharusnya. Sampai akhirnya OJK mencabut izin usaha Kresna Life karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas atau risk-based capital (RBC) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan ketentuan berlaku.