Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Kresna Life pada hari ini, Jumat (23/6). Keputusan ini diambil setelah serangkaian upaya untuk menyelamatkan perusahaan ini gagal memberikan hasil yang diharapkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pencabutan tersebut dilakukan, karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas atau risk-based capital (RBC) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan ketentuan berlaku.
“Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” kata Ogi dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (23/6).
Ogi juga menjelaskan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya.
Upaya terakhir Kresna Life, kata Ogi melalui penambahan modal melalui pemegang saham pengendali, dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi atau subordinated loan, yang tidak dapat dilaksanakan Kresna Life sampai dengan waktu yang diberikan.
“Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham dan menyampaikan perjanjian konversi subordinated loan yang diaktanotrialkan,” katanya.
Sengkarut Kresna Life bermula pada tahun 2020 lalu. Waktu itu, kedua produk Kresna Life yakni Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK) mengalami gagal bayar. Ada sekitar 8900 nasabah dari seluruh Indonesia yang mengalami kerugian dengan total sekitar Rp6,4 triliun.
Kresna Life belum mematuhi komitmen upaya penyehatan RPK yang telah disampaikan ke OJK pada 30 Desember 2022 dan perbaikan RPK pada 20 Februari 2023 dengan melakukan penambahan modal.
Kresna Life tidak melakukan upaya alternatif penambahan setoran modal dari Pemegang Saham Pengendali atau menambah investor baru, malah Kresna Life hanya mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL).
Menanggapi hal tersebut OJK mengungkapkan bahwa, skema konversi yang dipakai Kresna Life dengan konversi pemegang polis menjadi SOL disetujui oleh seluruh pemegang polis, pemegang saham masih harus tetap menambahkan modal lebih dari Rp1 triliun,
Kresna Life juga sebelumnya telah menyerahkan perjanjian konversi polis ke OJK, namun nasabah yang mengumpulkan berkas tersebut hanya 60% dari total yang seharusnya. Sampai akhirnya OJK mencabut izin usaha Kresna Life karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas atau risk-based capital (RBC) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan ketentuan berlaku.