Home Hukum Kuasa Hukum: Pembongkaran Hotel Purajaya Ilegal

Kuasa Hukum: Pembongkaran Hotel Purajaya Ilegal

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum PT Dhani Tasha Lestari (PT DTL), Zecky Alatas, menilai pembongkaran Hotel Purajaya Beach Resort milik kliennya adalah ilegal dan melanggar hukum karena tanpa perintah dari pengadilan umum setempat.

“Pembongkaran ini tidak boleh dilakukan jika tidak ada perintah dari pengadilan. Kami tidak akan menerima eksekusi tanpa dasar hukum, yakni perintah Pengadilan Negeri,” kata Zecky pada Jumat (23/6).

Zecky menyampaikan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) tidak berwenang untuk mengeluarkan perintah eksekusi karena itu merupakan wewenang atau ranahnya Pengadilan Negeri (PN) setempat.

“Meski BP Batam merasa menang lewat jalur PTUN, namun pengadilan TUN tidak berwenang mengeluarkan perintah eksekusi,” ujarnya.

Terlebih lagi, lanjut Zecky, putusan Pengadilan PT TUN belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena pihaknya masih mengajukan upaya hukum. Atas dasar itu, belum bisa dilakukan permohonan eksekusi.

“Proses hukum masih berjalan. Kami masih menempuh jalur hukum kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Batam,” ujarnya.

Karena itu, Zecky bersama Ruri, pemilik Hotel Purajaya Beach Resort, sempat meminta secara langsung kepada Tim Terpadu dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Batam, Ditpam BP Batam, dan pihak terkait untuk menghentikan pembongkaran dan pengeluaran paksa seluruh barang yang berlangsung pada Rabu (21/6).

“Ini perbuatan zalim. Pak Ruri, klien kami PT Dhani Tasha Lestari sebagai pemilik hotel menyaksikan langsung penghancuran barang miliknya, gedung yang telah dipelihara dan dirawatnya selama 30 tahu,” katanya.

Selain itu, sesuai ketentuan Pasal 37 Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan memiliki jangka waktu sampai dengan 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun serta diperbarui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun.

“Klien kami menguasai 30 tahun, sudah sepatutnya dapat diperpanjang karena klien kami mempunyai hak privilage yang harus diutamakan. Saya harap BP Batam jangan sewenang-wenang,” ujarnya.

Zecky mengubgkapkan, tanah seluas 10 dan 20 hektare yang di atasnya di antaranya terdapat bangunan Hotel Purajaya Beach Resort yang semula Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU?) milik PT DTL, ternyata sudah dialihkan kepada PT Pasifik Estatindo Perkasa (PT PEP).

Hal itu terungkap setelah Biro Hukum BP Batam menunjukkan Surat Keputusan (SK) Nomor 01/A3.0/L/1/2023. SK tersebut ditandatangani oleh Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Harlas Buana pada 3 Januari 2023 atas nama Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi.

Anggi, salah seorang Staf Biro Hukum BP Batam, dalam pertemuan dengan pihak PT DTL pada Rabu kemarin, menyampaikan, pembongkaran bukan dilakukan oleh PB Batam, tetapi oleh PT PEP selaku pemilik tanah saat ini.

Anggi mengklaim bahwa pihaknya telah menjalankan semua proses sesuai aturan yang berlaku. “Bahkan kami telah mengundang Pak Ruri dalam rapat, tapi tidak hadir,” ucapnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ruri tegas mengatakan bahwa dirinya beberapa kali hadir memenuhi undangangan dan sempat diminta oleh Deputi 3 untuk segera ajukan pembayaran.

“Katanya akan mereka hitung [jumlah yang harus dibayar], tetapi sampai saat ini belum juga dikeluarkan faktur pembayarannya,” ujar Ruri.

311