Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) mengungkap temuan dugaan pungli di rumah tahanan (rutan) dengan motif pemerasan kepada tahanan. Hal itu untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi.
"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (23/6).
Tak hanya itu, Ghufron menyebutkan, informasi itu didapatkan setelah dalam proses pemeriksaan sebelumnya, pihak korban dan keluarganya masih tertutup. Korban sempat tidak mau mengungkapkan bagaimana bentuk pungli yang diminta oleh oknum tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan, dugaan pungli di rutan KPK diduga tidak diberikan secara langsung.
“Ya sekilas saja bahwa dugaan ya itu memang tidak langsung kepada rekening-rekening pegawai yang diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer,” ujar Ghufron, Kamis (22/6).
Melihat hal tersebut, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK) Cahya H Harefa akan membebas tugaskan sementara sejumlah pegawai yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
“Agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di dewan pengawas, inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan,” ujar Cahya H Harefa, Rabu (21/6).
Untuk diketahui, KPK mengendus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) berawal dari dugaan kasus etik yang ditangani oleh dewan pengawas.