Home Hukum Sebanyak 57 Ribu Ton Beras Mafia akan Dibagikan kepada Warga Miskin di Banten

Sebanyak 57 Ribu Ton Beras Mafia akan Dibagikan kepada Warga Miskin di Banten

Jakarta, Gatra.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan, sebanyak 57,015 ton beras dari perkara mafia beras akan dibagikan kepada masyarakat miskin dan penerima manfaat di Banten.

Didik dalam keterangan pers, Jumat (23/6), menyampaikan, puluhan ton beras tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk dibagikan kepada warga.

Ia menjelaskan, puluhan ton beras tersebut akan dibagikan kepada masyarakat miskin setelah perkara mafia beras yang melilit tujuh terdakwa di Banten telah diputus oleh Pengadilan Negeri Serang dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Ini eksekusi Kejaksaan Negeri Serang bahwa sebanyak 57 ton 15 kilogram beras rampasan sesuai putusan, yaitu dirampas untuk negara cq diserahkan Pemerintah Provinsi Banten untuk disalirkan untuk masyarakat miskin atau kelompok penerima manfaat,” katanya.

Beras sitaan negara itu akan disalurkan secara merata di Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten oleh Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, sesuai data yang diberikan oleh dinas tersebut.

Menurutnya, pembagian beras hasil rampasan kepada masyarakat miskin tersebut merupakan hal yang baru dan pertama kali terjadi. Biasanya barang rampasan tersebut dilelang dan uangnya masuk ke kas negara.

“Suatu terobosan hukum baru, selama ini kan tuntutan jaksa di rampas untuk negara gitu aja. Kalau dirampas untuk negara itu harus di lelang, mekanisme lelang memakan waktu dan harus inkrahct ini lama, padahal beras itu mudah [mudah rusak], maksimal 5 bulan,” katanya.

Untuk itu, Didik berharap beras rampasan negara ini dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak. Pihaknya juga mengapresiasi kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus mafia beras Bulog di Banten.

“Ini dapat dimanfaatkan sesuai program pemerintah provinsi dan alhamdulillah kita sinergitas dengan Polda yang berprestasi dalam mengungkap kasus ini, dan sudah kita tuntaskan proses hukumnya, sesuai putusannya,” ujar dia.

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, memastikan bahwa beras sitaan negara dari kasus mafia beras Bulog tersebut akan disalurkan kepada penerima yang tepat. “Seperti yang disampaikan Pak Kajati, kita bagikan ke masyarakat kurang mampu,” katanya.

Al Muktabar mengapresiasi kinerja Kejaksaan dan Kepolisian di Banten yang telah berhasil mengungkap, serta menyelesaikan kasus mafia beras di Banten. Menurutnya, ini merupakan kekompakan para penegak hukum dan pihak terkait.

“Kita kompak membangun Banten, Banten maju Indonesia maju. Ini pertama kali di Indonesia,” ujarnya.

Adapun kasus tersebut ?berawal dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, yakni penyalahgunaan beras Bulog yang dikemas kedalam kemasan bermerek dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Beras bulog tersebut dikemas mengunakan berbagai macam merek, yaitu Dewi Sri, Puspita Sari (PS), BMW, Rojo Lele, Cimanuk, Tunas Muda (TM), Putra Lembang, dan Semoga Berkah (SB).

Polda Banten kemudian menetapkan 7 orang pengusaha sebagai tersangka, yakni Husen (36), pemilik toko beras Sahabat, Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak; Ali Nurdin (58), pemilik gudang beras Kranggot, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon; Bahkrudin (31), pemilik toko beras Ainul Yakin Kota Serang.

Selanjutnya, Fahrudin (42), pemilik penggilingan padi di Kecamatan Kasemen, Kota Serang; Muhammad Hamid (66), pemilik penggilingan padi di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang; dan Muhammad Idris (30), pengusaha penggilingan padi di Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, dan Muhammad Ilyas.

Terkait kasus tersebut, penyidik Polda Banten menyita puhan ton beras tersebut dari pengusaha di sejumlah wilayah Provinsi Banten. Perkara tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Serang.

Majelis hakim mengukum mereka masing-masing 4 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

46