Home Hukum WN Singapura Ajukan Permohonan Paspor Indonesia di Batam

WN Singapura Ajukan Permohonan Paspor Indonesia di Batam

Batam, Gatra.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam mengamankan seorang Warga Negara (WN) Singapura berinisial S. Dia kedapatan mengajukan permohonan penerbitan paspor Indonesia di Batam, Kepri. WNA tersebut, mengaku membikin paspor dengan dokumen palsu lantaran ingin  tinggal lama di Indonesia.

Kepala Imigrasi Kelas I Khsus Batam, Subki Miuldi, mengatakan, WNA tersebut melampirkan berkas administrasi secara lengkap namun disinyalir palsu. Petugas mencurigai pada sesi wawancara, calon pemohon tidak mengetahui tepatnya Desa atau Kelurahan dimana dia dilahirkan. Bahkan S tidak mengetahui apa itu Pancasila.

"Setelah ditindaklanjuti Bidang Intelegen dan Penindakan, S mengaku sebagai WN Singapura dengan menunjukan paspor negri singa tersebut. Motivasinya diketahui ingin tinggal lebih lama di Indonesia dan dapat mencairkan dana pensiun setelah pindah warga negara dan meninggal dunia," katanya, Kamis (22/6).

Subki menjelaskan, S juga mengaku tidak ingat di mana dia mengenyam jenjang sekolah dasar. Dalam hal ini, Imigrasi juga akan mendalami dari mana berkas dan identitas yang diperoleh S untuk mengajukan permohonan penerbitan paspor Indonesia di Batam.

"PPNS Imigrasi sudah menentapkan S sebagai tersangka kesengajaan memeberikan data dan keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan dokumen perjalanan Republik Indonesia. Untuk yang diduga terlibat dalam penyedia dokumes S, akan terus ditindaklanjuti," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, kata Subki, tersangka S akan dijerat tindak pidana Keimigrasian Pasal 126 C Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

30