Home Hukum Patungan Beli Sabu 65 ribu ,Tiga Sekawan Divonis Hakim 1 Tahun Bui

Patungan Beli Sabu 65 ribu ,Tiga Sekawan Divonis Hakim 1 Tahun Bui

Palembang, Gatra.com- Tiga terdakwa Kasus Narkotika Jenis Sabu, yakni Dismar, Hendra Sofiyan, Ahmad Solihin dijatuhi dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH dengan pidana penjara.

Dalam Amar Putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah melakukan yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri

Atas Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili dan Menjatuhkan terhadap terdakwa l Dismar, terdakwa ll Hendra Sofiyan dan terdakwa lll Ahmad Solihin, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 Tahun," ungkap Hakim Saat di  persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kamis (22/6).

Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, Ketiga Terdakwa maupun JPU menyatakan Terima Atas Putusan Dari majelis Hakim

Pada sidang sebelumnya Ketiga Terdakwa ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH, menuntut dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan

Dalam dakwaan JPU, Kejadian Bermula tepatnya pada hari sabtu tanggal 07 Januari 2023, terdakwa Dismar, terdakwa Hendra dan terdakwa Ahmad Solihin datang kerumah Sdr Akib (DPO) yang beralamatkan di jalan Kapten Rohani Kadir Kel. Talang Putri Kec. Plaju Palembang.

Setibanya disana ketiga terdakwa duduk dibelakang rumah Sdr Akib (DPO) untuk istirahat.

Selanjutnya Sdr Akib (DPO) menemui ketiga terdakwa dan mengajak untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu. Lalu ketiga terdakwa langsung melakukan patungan uang.

Setelah terkumpul Uang tersebut dengan jumlah Rp 65 000, kemudian saudara Akib (DPO) pergi keluar sebentar, tak lama kemudian saudara Akib (DPO) Datang Kembali dengan membawa Narkotika jenis sabu

Setelah ketiga terdakwa tersebut mendapatkan Narkotika jenis sabu sabu dari Akib (DPO) kemudian ketiga terdakwa langsung menkonsumsi atau menghisab Narkotika jenis sabu tersebut.

Selanjutnya Tidak lama kemudian datanglah Anggota kepolisian dari Reskrim Polsek Plaju Palembang dan langsung melakukan Penangkapan terhadap ketiga terdakwa tersebut

Sebelumnya Anggota kepolisian dari Reskrim Polsek Plaju Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah yang beralamat di Jalan Kapten Robani Kadir Talang Putri Kec.Plaju Palembang sering dijadikan tempat pesta Narkoba jenis sabu-sabu

Atas kejadian itu ketiga terdakwa langsung diamankan ke Polsek Plaju Palembang dengan barang bukti 1 (Satu) bungkus sabu dengan berat 0,15 gram.

66