Home Hukum MA Telah Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs

MA Telah Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan telah menerima berkas perkara kasasi empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun, keempat terdakwa itu antara lain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, serta Ricky Rizal.

"Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan [terdakwa] yang lain," kata Hakim Agung Suharto saat dihubungi pada Kamis (22/6).

Suharto pun mengatakan bahwa pihaknya juga telah menelaah lebih lanjut kelengkapan berkas perkara dari keempat terdakwa itu. Menurutnya, saat ini berkas perkara tersebut tengah menjalani proses registrasi di MA.

"Setelah itu usul edar, ditunjuk Majelis, baru distribusi ke Majelis, baru kemudian majelis membaca berkas," rinci Suharto.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap keempat terdakwa kasus pembunuhan itu. Dengan kata lain, keempatnya tetap dijatuhi hukuman pidana sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan pertama.

Adapun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo serta vonis 20 tahun bui kepada Putri Candrawathi. Terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma'ruf akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, atau dua tahun lebih berat dibanding vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ricky Rizal.

Sementara itu, vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada satu terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer alias Bharada E telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pasalnya, baik Bharada E maupun pihak Kejaksaan Agung RI memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

34