Home Hukum Eksaminasi Putusan Barnabas Suebu: Negara Harus Selesaikan Kekeliruan Hukum

Eksaminasi Putusan Barnabas Suebu: Negara Harus Selesaikan Kekeliruan Hukum

Jakarta, Gatra.com – Negara harus mengakui telah terjadi kekeliruan penerapan hukum dalam perkara korupsi mantan Gubernur Papua, Barnabaz Suebu. Negara harus menyelesaikannya secara terhormat.

Hal tersebut mengemuka dalam acara “Bedah Hasil Eksaminasi Dr. (HC) Barnabas Suebu” yang dihelat di Universitas Borobudur (Unbor), Jakarta, Kamis (22/6). Direktur Pascasarjana Unbor, Prof. Dr. Faisal Santiago, mengatakan, pihaknya membedah putusan tersebut sebagai pembelajaran hukum.

“Hasil eksaminasi terhadap putusan perkara Barnabas Suebu kenapa harus dibedah, padahal yang bersangkutan juga sudah bebas, sudah menjalani hukuman 8 tahun? Karena tetap harus mencari kebenaran. Kebenaran itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi hukum,” ujarnya.

Faisal menyampaikan, putusan terhadap Barnabas Suebu ini menarik, di antaranya hingga sampai saat ini tidak ada laporan dari negara bahwa Barnabas telah merugikan keuangan negara.

“Padahal, salah satu faktor atau Pasal yang dikenakan kepada beliau adalah merugikan keuangan negara,” ucapnya.

Mantan Hakim Agung, Prof. Dr. Agus Lumbuun, menyampaikan, masyarakat atau publik bisa melakukan eksaminasi terhadap putusan yang dianggap janggal. Terlebih lagi, banyak oknum hakim hingga hakim agung yang ternyata memperjualbelikan putusan sehingga ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menjelaskan, Ketua Mahkamah Agung (MA), Soerjadi?, bahkan sempat menginstruksikan pada seluruh ketua pengadilan tinggi untuk melakukan eksaminasi secara berkala terhadap putusan-putusan yang dianggap janggal.

Perintah ketua MA kala itu dituangkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 Tahun 1967. Eksaminasi bukan hanya dilakukan pengadilan, tetapi juga telah dipraktikkan di luar lembaga tersebut.

“Ini pernah dilakukan oleh beberapa lembaga, seperti LKBH UI, Universitas Muhammadiyah Solo, dan lembaga-lembaga lain. Eksaminasi bukan hal tabu,” ucapnya.

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengatakan, poin dari hasil eksaminasi Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) terhadap putusan hakim kepada Barnabas Suebu, adalah pengadilan telah melakukan kekeliruan.

Menurutnya, ada dua hal yang menjadi bahan analisa dari hasil eksaminasi ini. Pertama, membulatkan diri mengenai pengakuan negara bahwa terjadi kekeliruan dalam penegakan hukum. Kedua, rehabilitasi dan pemuliuhan nama baik Barnabas Suebu.

“Ini menjadi momentum bagaimana perbaikan hukum kita dan bagaimana penyelesaiannya secara terhormat masalah ini,” ucap Chairman and Founder of The Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) tersebut.

Ketua Umum (Ketum) APPTHI dan Guru Besar Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Semarang, Prof. Dr. Eddy Lisdiyono, mengatakan, rektor kampusnya sempat bingung mengapa tidak ada kerugian keuangan negara namun tetap divonis penjara.

Eddy juga menyampaikan soal disvaritas vonis meski kasusnya mirip. Padahal, Belanda yang juga memberikan pengaruh di sektor hukum Indonesia, menjadikan yurisprudensi terhadap suatu perkara yang mirip.

“Di Belanda itu yurisprudensi menjadi patokan. Kalau di Indonesia tidak. Kalau kasusnya hampir sama, yurisprudensi harusnya menjadi standar diterapkan hakim,” ujarnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr. M. Syamsudin, mengatakan, hakim harus memenuhi keadilan substantif dan prosedural.

“Keadilan subtantif, ini terkait putusan hakim yang dibuat pertimbangan rasional atau logis, objektif, imparsial, dan penuh keyakinan. Ada nalarnya enggak, pertimbangannya itu jumping atau enggak? Ini yang harus dilihat,” ujarnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Prof. Dr. Ade Saptomo, menyampaikan, keberadaan lembaga eksaminasi ini penting untuk mengontrol putusan pengadilan. ”Eksaminasi ini sudah dilakukan di seluruh dunia,” katanya.

Ia menjelaskan, perlu partisipasi masyarakat untuk mewujudkan keadilan sosial karena masyarakat memengaruhi hukum dan sebaliknya. “Kita ini pelopor eksaminasi, tugas kita adalah bagaimana me-reform hukum dan kemampuan hakim-hakim,” ucapnya.

2557