Home Hukum Polri Masukkan Syarat Penerbitan SIM Harus Mengikuti Program JKN

Polri Masukkan Syarat Penerbitan SIM Harus Mengikuti Program JKN

Jakarta, Gatra.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memasukkan syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus mengikuti program jaminan kesehatan nasional (JKN). Jika tidak melampirkan tanda bukti syarat tersebut, maka SIM tak bisa diberikan kepada pemohon.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah buka suara soal syarat penerbitan SiM harus mengikuti program JKN sebagaimana yang diatur dalam Perpol 2 Tahun 2023 tersebut. Menurut dia, sementara ini SIM tetap diberikan kepada pemohon meski tak melampirkan tanda bukti ikut program JKN.

“Sementara SIM belum ditahan untuk diberikan,” kata Nurul saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, (22/6).

Alasannya, kata dia, sampai sekarang sistem belum terpadu antara Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN). Kemungkinan, lanjut dia, kebijakan tersebut akan berlaku apabila sistemnya sudah si

“Sampai sistemnya terintegrasi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memasukkan syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus mengikuti program jaminan kesehatan nasional (JKN). Jika tidak melampirkan tanda bukti syarat tersebut, maka SIM tak bisa diberikan kepada pemohon.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Sementara, syarat pemohon SIM harus lampirkan bukti mengikuti program JKN itu diatur dalam Pasal 9 huruf a Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.

Berikut isi Pasal 9 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021:

(1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

a. Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi:

1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;

2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;

3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;

3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;

4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;

5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;

5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan

6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Adapun, Pasal 9 Ayat (3c) mengatur terkait SIM tidak bisa diserahkan jika pemohon tak melampirkan tanda bukti program JKN yang berbunyi, ‘Dalam hal persyaratan pada Ayat (1) huruf a angka 5a belum dipenuhi, pemohon segera memproses kepesertaan jaminan kesehatan nasional sebelum SIM diserahkan.

Selanjutnya, Pasal 25 Ayat (2) disebutkan bahwa kelompok kerja pencetakan dan penyerahan harus melakukan kegiatan: verifikasi data pemohon; melaksanakan proses pencetakan dan penyerahan SIM sesuai dengan jenis dan golongan SIM; menerima tanda bukti pendaftaran pemohon.

“Dan menyerahkan SIM kepada pemohon dan meminta bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional bagi pemohon yang belum menyerahkan pada saat pendaftaran,” bunyi Pasal 25 Ayat (2) huruf d yang dikutip pada Kamis (22/6).

112