Tanjungpinang, Gatra.com - Sebagai salah satu implementasi dari fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat, Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) senilai Rp1,9 miliar hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tahun 2021-2023.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana menjelaskan bahwa pemusnahan dilaksanakan di tempat pembuangan akhir (TPA) Ganet Kijang dan terdapat beragam barang hasil penindakan yang dimusnahkan.
“Jadi ada sebanyak 1.432.548 batang rokok, 618,43 liter MMEA lokal dan impor, 386 sak bawang putih, 176 karung gula, 110 buah besi siku dan hollow, 61 buah kasur bekas, 1838 buah sepatu dan pakaian, 199 buah tas dan 8.649 buah barang campuran seperti makanan, kosmetik, vitamin/obat, mainan anak dan barang lainnya,” rincinya.
Tri menambahkan bahwa pemusnahan BMMN tersebut dilakukan dengan cara dipotong dengan mesin, dilindas dengan alat berat, dan dibakar. Adapun barang yang dimusnahkan adalah BMMN yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
“Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1.942.534.510 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp928.435.523,” katanya.
Tri juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada segenap instansi di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan atas koordinasi dan kerja sama yang baik dalam memberikan pelayanan dan pengawasan terhadap kegiatan keluar masuk barang dari luar negeri ke dalam negeri.
“Kami mengharapkan kerja sama yang telah kita jalin selama ini dapat ditingkatkan di masa yang akan datang, agar dapat terwujud wilayah yang “Bijak Bertindak, Santun Bertutur, Ikhlas melayani,” tutup Tri.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI