Jakarta, Gatra.com- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengantisipasi calo dalam penerbitan sertifikat oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Hal itu menyusul aturan yang mewajibkan masyarakat mengantongi sertifikat mengemudi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
"Sekarang sudah teknologi 4.0, kita membuat satu aplikasi, ini baru kita rancang belum (dibuat), ini kita akan membuat suatu aplikasi untuk menghindari hal-hal seperti itu (calo)," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (22/6).
Yusri mencontohkan seperti Sistem Electronic Registration and Identification (ERI). ERI adalah sistem pendataan regident secara elektronik yang dikerjakan pada bagian BPKB sebagai landasan keabsahan kepemilikan dan asal usul kendaraan bermotor.
Aplikasi serupa juga akan dibuat untuk menghindari calo dalam penerbitan sertifikat. Yusri mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus mengkaji aturan terkait kewajiban syarat sertifikat mengemudi untuk pembuatan SIM.
"Harus kita kaji dulu semuanya pelan-pelan sampai menghindari hal-hal yang calo, nanti orang tinggal siapa sih yang berhak mengeluarkan sertifikasi, dia adalah perusahaan yang terakreditasi, tidak semuanya berarti, walaupun dia terakreditasi juga enggak ujug-ujug untuk mengeluarkan semuanya, tetapi harus ada satu asosiasi untuk permudah kita pengontrolannya," jelas Yusri.
Yusri menyebut bila tidak dikontrol akan sembarangan orang mengeluarkan sertifikat tersebut. Hal itu, kata dia, akan memberatkan masyarakat dalam membuat SIM.
"Tapi sambil berjalan ini, instruktur-instrukturnya baru saja kita latih, oleh Korlantas ya. Karena kita harus nyambung, dia menguji, dia mengajarkan masyarakat dengan sekolah mengemudi tapi kan harus nyambung dengan kita," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Yusri menyebut salah satu yang perlu diberikan pemahaman kepada pengemudi adalah kurikulum etika. Kemudian, kurikulum tentang peraturan perambu-rambuan. Dia melihat masyarakat masih banyak yang melanggar aturan lalu lintas dengan menerobos lampu merah.
"Biar masyarakat tahu, pelan-pelan, nanti kalau sudah ini akan kita sosialisasikan, ini belum (berlaku)," ujar Yusri.
Sebelumnya, Polri menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan SIM. Salah satu syarat terbarunya adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Alasan polisi mewajibkan sertifikat mengemudi karena Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM. Hal itu membuat SIM Internasional yang dikeluarkan Indonesia tidak berlaku di beberapa negara.