Makassar, Gatra.com - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menjalani sidang untuk memberikan kesaksian terkait dugaan kasus korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (22/6).
Danny memberikan kesaksian terhadap terdakwa mantan Dirut PDAM, Haris Yasin Limpo adik kandung menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan PDAM Irawan Abadi. Kedua terdakwa hadir mendengarkan kesaksian secara online.
Danny Pomanto dihadirkan sebagai kapasitas sebagai owner PDAM Makassar saat menjabat Wali Kota Makassar, antara tahun 2017-2019.
Dari sejumlah persoalan yang menyemuka, salah satu yang disorot jaksa yakni aliran dana pembagian laba atau keuntungan PDAM Makassar, yang didasari atas SK Wali Kota.
Dalam sidang sebelumnya terungkap pengakuan mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Kartia Bado di pengadilan mengenai pembagian keuntungan PDAM Makassar pada 2016 lalu, juga mengalir ke Danny Pomanto, melalui pembagian tatiem, bonus atau jasa produksi serta premi asuransi dwiguna senilai Rp 600 juta. Wakil Wali kota Makassar dijabat Syamsu Rizal juga ikut menerima dana senilai Rp 453 juta.
Saksi Kartia menjelaskan bahwa tahun 2016, PDAM Makassar meraup untung senilai Rp 64 miliar. Atas keuntungan itu diusulkan adanya pembagian laba yang dilakukan oleh direktur utama ke Wali Kota Makassar, melalui dewan pengawas.
Pengusulan itu kemudian ditindaklanjuti melalui SK Wali Kota sebagai pembagian laba. Persentase pembagiannya diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 1974.
"Selaku direktur keuangan saya memproses untuk pembagian laba sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam SK Wali Kota, kemudian ditindaklanjuti pada SK direksi, " ungkap Kartia Bado di persidangan ketika itu.
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto dalam persidangan mengaku telah menerima dana itu dan dianggap sebagai dana resmi karena diatur dalam ketentuan yang ada.
Danny menjelaskan sebelum dia menjabat Wali Kota Makassar, keberadaan premi asuransi itu sudah ada dan telah dibayarkan ke Wali Kota sebelumnya selama tiga tahun berturut. Dia mengaku hanya melanjurkan saja selama dua tahun berturut-turut.
“Tadinya saya tidak mengerti. Saya sempat pertanyakan. Tapi dikatakan, siapapun pejabat wali kota harus dia terima (premi itu). Jadi saya terima. Saya dapat sisanya saja. Waktu itu saya terima berupa cek. Artinya resmi,” kata Danny.
Danny mengaku menyerahkan semua persoalan hukum kepada aparat penegak hukum, jika apa yang dilakukannya itu dipersoalkan secara hukum.
“Apa yang dilakukan kejaksaan itu profesional. Saya serahkan sepenuhnya kasus ini secara hukum,” katanya.
Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diketuai Hendri Tobing kembali menunda sidang untuk mendengar keterangan saksi lainnya yang diajukan jaksa penguntut umum.
Diketahui mantan Direktur PDAM Makassar periode 2015-2019 Haris Yasin Limpo didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi sejak tahun 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota sejak 2016-2019.
Pasal yang didakwakan baik primer maupun subsider yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.