Jakarta, Gatra.com - Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos kembali mensosialisasikan mekanisme pindah memilih yang bisa diurus oleh masyarakat sebelum Pemilu 2024 tiba. Hal ini disampaikan setelah KPU memberikan perkembangan terkait jumlah daftar pemilih sementara (DPS) yang sudah selesai dihitung oleh KPU Kabupaten Kota hingga hari ini.
"Jadi, pindah memilih harus ada dokumen pendukung, harus terdaftar dalam DPT dan harus melalui Sidalih," ucap Betty Epsilon Idroos di Media Center KPU, Jakarta, Kamis (22/6).
Untuk mekanisme pindah memilih melalui Sidalih, masyarakat tidak bisa memilih TPS. Betty mengatakan, sistem Sidalih yang akan menentukan lokasi TPS untuk pemilih yang terdaftar.
Masyarakat juga tidak bisa hanya membawa formulir A5 dan datang ke TPS pilihan mereka untuk mencoblos.
"Itu untuk menekan tuduhan surat suara kurang, surat gak ada, karena memang ada pemilih terkonsentrasi di satu TPS," jelas Betty.
Namun, komisioner KPU ini menegaskan, tidak ada alasan mereka yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) menjadi kehilangan hak pilihnya. Sesuai dengan undang-undang, masyarakat masih bisa menggunakan hak pilih mereka dengan mendatangi TPS sekitar satu jam sebelum pemilihan berakhir dengan membawa KTP mereka. Tapi, pencoblosan suara hanya bisa dilakukan jika masih tersedia surat suara di TPS yang didatangi.