Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan perkembangan data terkait total sementara lokasi khusus untuk Pemilu 2024 nanti. KPU menyatakan, terdapat 836 lokasi khusus untuk mengakomodasi 399.529 pemilih yang tersebar di 37 provinsi. Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dibutuhkan diperkirakan sebanyak 1.810.
Melihat banyaknya wilayah yang perlu dijangkau, serta singkatnya masa kampanye yang hanya 75 hari, KPU mengatakan, mekanisme kampanye sangat bergantung dari pemilih.
"Jadi, untuk kegiatan kampanye, pendirian TPS, lalu untuk datang ke TPS itu adalah hak setiap pemilih, mau apa enggak didatangi," ucap Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, di Media Center KPU, Jakarta, Kamis (22/6).
Betty menjelaskan, kampanye hanya bisa dilakukan di suatu lokasi khusus hanya jika disetujui oleh penanggung jawab di lokasi tersebut. Jika penanggung jawab tidak bersedia, maka kampanye tidak bisa dilakukan.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, lokasi khusus tersebut meliputi beberapa tempat, seperti rumah tahanan, panti sosial, relokasi bencana, dan daerah konflik.