Sukoharjo, Gatra.com– Satreskrim Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan cara mutilasi yang dilakukan Suyono, 50 tahun, pada temannya Rohmadi,51 tahun. Adegan rekonstruksi dilakukan di lokasi pembunuhan dan mutilasi di sebuah toko mebel di kawasan Solobaru, Kecamatan Grogol, Rabu (21/6).
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Rini Triningsih.
Dari pantauan dilokasi, rekontruksi diawali di lokasi tempat kerja pelaku dan korban, yakni di toko mebel di Solobaru. Kemudian dilanjutkan lokasi pembuangan di jembatan Ngasinan, jembatan Nglebak, jembatan Pringgolayan dan Jembatan Ngruki. Untuk lokasi TKP di rumah dan di kos diberlakukan lokasi pengganti.
Tampak sejak awal kedatangan pelaku di lokasi rekontruksi, wajah pelaku terlihat pucat dan kelelahan. Bahkan, sesaat sampai ke lokasi rekonstruksi, tersangka nyaris pingsan. Namun, dengan sigap anggota Resmob Polres Sukoharjo segera memapah tersangka dan kemudian dibawa masuk ke lokasi rekonstruksi.
Setelah meminum air mineral, kondisi pelaku membaik dan memulai proses rekonstruksi. Meski begitu, tersangka kooperatif dengan arahan adegan yang di perintahkan penyidik. Sejumlah saksi juga dihadirkan seperti DA, teman wanita pelaku dan pegawai toko, untuk saksi lainnya dilakukan peran pengganti seperti TR, mantan istri pelaku.
"Rekonstruksi ini ada 113 adegan, mulai dari perencanaan yang dilakukan pelaku 3 hari sebelum eksekusi pembunuhan, lalu pembunuhan, proses mutilasi, pembuangan potongan tubuh hingga pelaku menemui sejumlah saksi hingga upaya melarikan diri,” ucap Kapolres.
Menurut Kapolres, proses rekonstruksi berjalan lancar, pelaku yang didampingi kuasa hukum mengakui semua perbuatan yang dituangkan dalam BAP. Namun prosedur pengamanan dengan penjagaan ketat tetap ada, karena banyak masyarakat yang ikut menyaksikan.
"Kita tetap menjamin hak-hak tersangka, jadi rekonstruksi ini juga dihadiri kuasa hukum tersangka," kata Sigit.
Kajari Sukoharjo Rini Triningsih menambahkan pihak kejaksaan mendampingi proses rekonstruksi untuk memastikan bahwa BAP sesuai dengan kondisi atau kejadian.
"Rekonstruksi ini dilakukan karena memang kita harus mengetahui gambaran bagaimana proses dari awal persiapan, pembunuhan hingga pembuangan. Dengan rekonstruksi akan lebih jelas gambarannya karena kami nanti akan menerima berkas harus sesuai," kata Kajari.
Setelah proses rekonstruksi akan ada pelimpahan tahap satu yang akan dilakukan pengecekan berkas perkara. Bila sudah lengkap akan masuk tahap 2, untuk kemudian menyusun dakwaan.
"Jadi rekonstruksi ini untuk kita lebih bisa memahami BAP. Tapi tidak semua kasus harus pakai rekonstruksi. Hanya kasus pidana orang per orang yang rumit dimana keterangan saksi, pelaku dimungkinkan ada ketidakcocokan," pungkasnya.