Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sejumlah rumah tahanan (rutan) KPK terkait kasus pungli. Lembaga antirasuah mencurigai transaksi haram tersebut diberikan langsung ke petugas rutan.
Hal itu dilakukan setelah KPK mengendus pungutan liar (pungli) di rutan berawal dari dugaan kasus etik yang disampaikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"KPK kan memiliki empat rutan, semuanya masih proses pemeriksaan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (22/6).
Diketahui, KPK mempunyai empat rutan, yakni Rutan KPK Gedung Merah Putih, Rutan KPK Gedung C1, Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK cabang Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut, Jakarta Utara.
Dari hasil penyelidikan sementara, KPK menemukan transaksi tersebut berlangsung melalui pihak ketiga yakni melalui transfer bank. Namun, KPK juga mencurigai adanya penerimaan secara langsung melalui petugas rutan.
Melihat hal tersebut, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK) Cahya H Harefa akan membebas tugaskan sementara sejumlah pegawai yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
“Agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan,” ujar Cahya H Harefa, Rabu (21/6).