Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) berawal dari dugaan kasus etik yang bukan dugaan pungli.
“Tetapi dalam pemeriksaan para pihak yang dimintai keterangan itu menyampaikan. Maka penyimpanan yang pada saat pemeriksaan etik yang bukan kasus ini kemudian ditindaklanjuti mengembangkan kasus ini,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (22/6).
Ghufron menyampaikan, bentuk penerimaan pungli tersebut baru terendus melalui transfer perbankan. Hingga saat ini KPK terus mendalami segala bentuk pungli yang terjadi.
“Semuanya masih didalami, KPK memiliki 4 Rutan semuanya masih proses pemeriksaan apakah hanya menyasar objeknya hanya kepada Rutan yang di sini ataupun di luar,” ujarnya.
“Ada yang kemudian kasus-kasus transaksi lainnya yang mungkin cash atau diduga terjadi jauh sebelum tahun-tahun tersebut,” tambah Ghufron.
Setelah temuan pungli tersebut, KPK akan mengevaluasi secara sistemik, baik kerja sama dengan pihak eksternal. Termasuk juga menejemen rotasi SDM-nya bahkan hingga pada menejemen keuangan.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Rumah tahanan (rutan) KPK.
"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar (pungli) di Rutan KPK," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (19/6).
Selanjutnya, Anggota Dewas Albertina Ho menjelaskan temuan tersebut diduga terjadi pada kurun waktu Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022. "Itu sejumlah Rp4 miliar, jumlah sementara," ucap Albertina.