Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengatakan, jajarannya akan kooperatif memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Sekali lagi kita tidak sedang berandai-andai, kalau memang ada proses hukum, tentu sebagai Bagian dari warga negara yang harus taat hukum kami akan sesuai dengan ketentuan ketentuan hukum,” ujar Ghufron, Kamis (22/6).
Namun hingga saat ini, Ghufron menyampaikan belum ada koordinasi lebih lanjut dengan pihak Polda Metro Jaya. “Tidak ada [koordinasi dengan Polda Metro Jaya]," ujarnya.
Meski demikian, Polda Metro Jaya mengumumkan telah meningkatkan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK terkait perkara di Kementerian ESDM, ke tahap penyidikan.
“Kan sudah ada peristiwa pidana, sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/6).
"Dari laporan kalau tidak salah lebih dari sepuluh laporan tentang kebocoran informasi di ESDM. Yang saat itu saya masih menjabat deputi di situ, sehingga saya sedikit banyak tahu tentang itu," kata dia.
Namun demikian, kata dia, dalam perkara ini penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan adanya tersangka, meskipun kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan usai ditingkatkan dari penyelidikan.