Palembang, Gatra.com- Jaksa Agung dan Menteri BUMN canangkan Program "Bersih-bersih BUMN". Akibatnya, dua mantan pejabat PT Bukit Asam (PTBA) dikerangkeng. Keduanya, Anungdri Prasetya bekas Direktur Pengembangan Usaha PTBA, dan Saiful Islam, Ketua Tim Akuisisi PT Satria Bahana. Mereka ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera selatan, Rabu malam (21/06).
Penahanan itu dilakukan penyidik kejaksaan usai melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 35 orang yang lanjut dinaikan statusnya menjadi tersangka sebanyak 3 orang yakni Anungdri, Saiful dari PTBA dan Tjahyono Imawan selaku direktur PT Tri Ihwa Samara.
Kedua tersangka Anungdri dan Saiful usai diperiksa penyidik kejaksaan langsung dibawa ke rutan Pakjo Palembang guna menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, sedangkan tersangka Tjahyono belum dilakukan penahanan lantaran mangkir pada pemeriksaan.
"Menjalankan perintah Jaksa Agung dan Menteri BUMN, kedua tersangka kami lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami apakah ke depannya ada keterlibatan pihak lain atau tidak," kata Kasipenkum Kejati sumsel Vanny Yulia Eka SH MH.
Untuk diketahui, penetapan dan penahanan tersangka tersebut dilakukan atas dasar dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 ayat 1 junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan undang undang no 20 tahun 2001.
Perkara yang disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp100 milyar ini bergulir lantaran adanya dugaan proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PTBA melalui anak perusahaan bukit multi investama yang diduga dilakukan secara ilegal dan ditemukan kejangalan berupa penunjukan hanya pada satu perusahaan sedangkan proses sesungguhnya harus melalui seleksi.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan Pihak PTBA melalui corporate secretary, Apollonius Andwie C saat di konfirmasi GATRA melalui whatsappnya di nomor 08127133*** belum merespon terkait penahanan bekas pejabat BUMN tersebut.