Home Hukum Usut Korupsi dan TPPU BTS 4G, Kejagung Periksa Direktur Indo Eelektric dan Excelsia

Usut Korupsi dan TPPU BTS 4G, Kejagung Periksa Direktur Indo Eelektric dan Excelsia

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Indo Eelektric Instruments, S, dan Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, W, untuk membongkar kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi BTS 4G.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (21/6), mengatakan, penyidik Kejagung juga memeriksa Manager Accounting PT Basis Utama Prima, D.

Kejagung memeriksa ketiga orang di atas untuk dua tersangka, yakni WP dan YM. Mereka ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang terkat infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020–2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal,” katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini, Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 5 orang tersangka, tiga di antaranya adalah Dirut BAKTI Kementerian Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Tahun 2020, Yohan Suryato (YS).

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA). Selanjutnya Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Selepas itu, Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate (JGP). Lalu WP, orang dekat Irwan Hermawan serta Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (PT BUP), Muhammad Yusrizki (MY alias YUS).

Dari 8 tersangka di atas, Kejagung telah melimpahkan sejumlah tersangka kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Awalnya, Kejagung melimpahkan tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif, Galumbang Menak S, dan Yohan Suryato. Selepas itu, tersangka Mukti Ali dan Irwan Hermawan serta Johnny Plate.

Tim JPU langsung menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk disidangkan. “Kita sudah melaksanakan tahap dua [pelimpahan tersangka dan barang bukti],” kata Ketut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung beberapa waktu lalu.

Bukan hanya itu, Kejagung juga sempat mencegah dan menangkal (Cekal) 25 orang agar tidak bepergian ke luar negeri, di antaranya Direktur PT Anugerah Mega Perkasa, DT, dan JS dari swasta. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Selain itu, lanjut Ketut, Kejagung juga menerima sejumlah pengembalian uang dari berbagai pihak, di antaranya dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000 (Rp36,8 miliar), adik Menteri Kominfo Johnny Plate, Gregorius Alex Plate Rp534 juta, dan tersangka YL lebih dari Rp1 miliar.

Kejagung juga menyita sejumlah aset tersangka Irwan Hermawan di antaranya rumah di Serenia Hills, mobil Honda HR-V 1 serta sepeda motor Ducati tipe Scrambler Cafe Racer dan Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro terkait pencucian uang tersangka Anang Achmad Latif.

98