Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK) Cahya H Harefa akan membebas tugaskan sementara sejumlah pegawai yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
“Agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan,” ujar Cahya H Harefa, Rabu (21/6).
Selanjutnya, untuk menindak pelanggaran yang terjadi, Cahya mengungkap, pihaknya telah membuat tim khusus lintas unit untuk menyelidiki dugaan pungli tersebut. Dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Tak hanya itu, Cahya menyampaikan, dalam upaya memperbaiki tata kelola rutan, selain melibatkan pihak internal, KPK juga melibatkan pihak eksternal sebagai pengampu yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindak tegas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Rumah tahanan (Rutan) KPK.
“KPK berkomitmen untuk menindak secara tegas objektif sesuai dengan fakta kepada siapapun pelakunya,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (21/6).
“Termasuk jika benar terjadi dan dilakukan oleh insan KPK dimaksud,” sambungnya. Tak hanya itu, lanjut Ghufron, KPK menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada dewan pengawas (dewas) atas inisiatifnya dan temuan awal atas dugaan TPK ini yang berawal dari pengusutan kasus lain.