Jakarta, Gatra.com- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/06). Dengan pencabutan tersebut Indonesia akan memasuki masa endemi.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Jokowi dikutip dari setkab.go.id.
Mengenai pencabutan status pandemi ini, pengamat kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan bahwa keputusan itu dinilai sudah tepat. Namun istilah penyebutannya yang dinilai dia kurang sesuai.
"Istilah pencabutan pandemi mungkin tidak terlalu tepat. “Pan” artinya semua, atau banyak, jadi istilah Pandemi itu mengggambarkan keadaan semua atau banyak negara, katakanlah keadaan dunia," jelas Prof Tjandra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/6).
Baca juga: Menuju Endemi, Penumpang Pesawat Boleh Tak Pakai Masker, Asalkan...
Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara itu memaparkan bahwa satu negara dapat mengatakan dirinya sudah endemi. "Tetapi untuk masih pandemi atau tidak, hal itu adalah kewajiban WHO yang menilai keadaan dunia, bukan satu negara saja," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, negara kita juga tidak pernah mengeluarkan ketetapan bahwa Indonesia sedang pandemi, jadi tentu baiknya istilah saat ini tidak perlu disebut pandemi dicabut. "Bisa disebut sudah endemi, bisa juga disebut bahwa kedaruratan kesehatan masyarakat sudah teratasi," tegas Prof Tjandra.
Nah beberapa alasan bahwa sudah memasuki masa endemi, Prof Tjandra menyebut memang di hampir semua negara di dunia, jumlah kasus dan kematian akibat COVID-19 sudah amat rendah dan menurun dari waktu-waktu yang lalu. "Itulah antara lain alasannya maka pada 5 Mei 2023 WHO sudah menyatakan bahwa COVID-19 sudah bukan darurat kesehatan global lagi," katanya.
Baca juga: Seram! Usai Pandemi Covid-19, Menkeu Sebut Tantangan Berat Ini Harus Dihadapi Indonesia
Hal yang sama juga, menurut dia terjadi di Indonesia. Kasus dan kematian sudah rendah sekali dan ini sudah bertahan beberapa bulan ini, sehingga sudah pada tempatnya COVID-19 dinyatakan sebagai endemi.
Mantan Dirjen Pengendalian Penyakit dan Mantan Kabalitbangkes itu menegaskan bahwa endemi bukan berarti penyakit sudah tidak ada. Endemi justru menujukkan bahwa penyakit masih ada, walau memang tidaklah sangat tinggi.
"Tegasnya virus SARS CoV2 penyebab COVID masih ada, pasiennya juga masih akan tetap ada, yang dirawat di RS juga akan tetap ada, dan bahkan yang meninggal masih akan tetap ada, sama seperti masih ada yang sakit, dirawat dan meninggal karena penyakit menular lainnya," pungkas dia.