Kudus, Gatra.com - Dalam rangka operasi gempur rokok ilegal di tahun 2023, untuk kesekian kalinya, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Pada Rabu (14/06) Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 34.400 batang rokok ilegal yang terkemas dalam dua karung paket kiriman di salah satu agen jasa pengiriman di Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas Bea Cukai Kudus melakukan patroli darat di wilayah Kabupaten Jepara dengan target outlet-outlet jasa pengiriman.
“Sekitar pukul 18.30 WIB, tim melakukan pemeriksaan di salah satu outlet jasa pengiriman di Pecangaan karena terdapat paket yang dicurigai berisi rokok ilegal,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo Nugroho.
Dari hasil pemeriksaan paket kiriman, ditemukan 158 slop rokok jenis sigraet kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, serta 14 slop rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu.
Perkiraan total nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp43.172.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp29.588.988. Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI