Kupang, Gatra.com - Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jampidum Kejagung RI, Johny Manurung, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) di Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan perhatian khusus terhadap kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO).
“Kasus TPPO menjadi atensi Kejaksaan. Saya minta kasus ini menjadi atensi para Kajari se-NTT. Jika fakta hukumnya telak, tuntulah semaksimal mungkin, agar menjadi efek jera bagi para pelaku TPPO,” kata Johny saat melakukan supervisi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT yang dihadiri oleh seluruh Kajari dan Kasi Pidum se-NTT di Kupang, Rabu (21/6).
Jhohny yang juga mantan Wakajati NTT ini menagas, telah memberikan arahan khusus bahwa tidak memberikan ampun kepada pelaku TPPO yang ada di NTT.
"Dalam supervisi ini, saya sudah instruksikan jangan main-main soal kasus TPPO. Nah, sekarang tinggal Kajati dan Kajari yang melaksanakannya karena penuntutannya ada di Jaksa," jelas Jhohny.
Sementara itu, Kajati NTT, Hutama Wisnu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam penanganan perkara TPPO di NTT.
"Saya sudah instruksikan kepada seluruh Kajari di NTT. Jangan pernah main-main dalam perkara TPPO. Bersikap profesional dan jangan sesekali tergoda dengan bujuk rayuan apapun dalam menangani kasus TPPO," kata Hutama Wisnu .
Kewenangan penuntutan, jelas Hutama, ada pada Kejaksaan sehingga sebagai Kajati telah memberikan instruksi khusus bagi seluruh Kajari agar kasus TPPO dituntut secara maksimal tanpa ampun.
"Saya perintahkan untuk menuntut maksimal sesuai SOP dan jangan memberikan ampun bagi TPPO," kata Hutama.